Tata kelola pelindungan awak kapal Indonesia hingga hari ini masih jauh dari kata ideal. Carut marut ini bukan terjadi karena tidak adanya undang-undang, melainkan justru karena abainya pelaksanaan mandat undang-undang—terutama Pasal 337 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal tersebut sejatinya memberi mandat eksplisit kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Namun, sudah lebih dari 15 tahun sejak undang-undang itu diundangkan, tidak ada satu pun regulasi ketenagakerjaan terkait awak kapal yang menjadikan Pasal 337 sebagai konsideran. Tidak ada Permenaker, tidak ada PP, tidak ada Kepmenaker yang mengatur hubungan industrial awak kapal niaga maupun perikanan secara komprehensif dan progresif.
Yang terjadi justru sebaliknya: kekosongan norma dibiarkan, dan sektor pelayaran diambil alih secara sepihak oleh Kementerian Perhubungan dengan berlindung di balik diksi “kepelautan”. Kepelautan kemudian dimaknai secara luas sebagai mencakup seluruh aspek pelaut—termasuk hubungan kerja, kontrak kerja, dan penempatan awak kapal—yang semestinya masuk dalam ranah hukum ketenagakerjaan.
Tambahan Ayat 2 di Pasal 337: Legalisasi Ego Sektoral
Alih-alih memperkuat peran Kementerian Ketenagakerjaan, revisi ketiga UU Pelayaran pada tahun 2024 ( UU No 66 Tahun 2024 ) justru menambahkan Ayat (2) di Pasal 337 yang berbunyi:
“Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Penjelasan ayat ini bahkan secara eksplisit mengecualikan awak kapal dari rezim hukum ketenagakerjaan. Awak kapal kini diposisikan sebagai entitas kerja yang hanya diatur oleh Perjanjian Kerja Laut (PKL), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan instrumen sektoral pelayaran seperti UU Pelayaran dan regulasi turunannya—bukan oleh UU Ketenagakerjaan atau Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 , apalagi UU No. 13 Tahun 2003.
Padahal, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 yang meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) seharusnya menjadi pintu masuk bagi Indonesia untuk mengintegrasikan norma-norma ketenagakerjaan internasional ke dalam pelindungan awak kapal. Namun, hingga kini belum ada satu pun aturan pelaksanaan di Indonesia yang benar-benar mengadopsi struktur dan isi dari MLC 2006 secara utuh.
Dampak Nyata di Lapangan
Kekosongan norma ini sangat merugikan awak kapal. Mereka:
- Tidak memiliki jaminan upah minimum yang tegas dan mengikat.
- Tidak dijamin hak-hak dasar ketenagakerjaan seperti PHK, kompensasi, cuti, atau jam kerja.
- Sulit mengakses mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, karena tidak ada kepastian hukum tentang keberadaan hubungan kerja formal.
- Tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk kepesertaan Jaminan sosial ketenagakerjaan.
Semua ini terjadi karena negara gagal menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam pelindungan awak kapal: apakah Kementerian Ketenagakerjaan, atau Kementerian Perhubungan?
Saatnya Negara Memilih: Perlindungan atau Pengabaian?
Penghapusan peran Kementerian Ketenagakerjaan dari pengaturan awak kapal dalam Pasal 337 adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip universal pelindungan pekerja. Hal ini juga bertentangan dengan semangat Konstitusi dan norma-norma ketenagakerjaan internasional yang sudah Indonesia ratifikasi.
Jika Kementerian Perhubungan tetap memaksakan ego sektoralnya dan menutup pintu bagi norma-norma ketenagakerjaan, maka nasib awak kapal Indonesia akan terus berada di zona abu-abu hukum. Negara harus tegas memilih: apakah awak kapal Indonesia akan diposisikan sebagai pekerja yang dilindungi penuh oleh negara, atau terus dianggap sekadar pengikut kapal yang hanya tunduk pada aturan-aturan laut?
Satu-satunya jalan ke depan adalah membuka kembali ruang harmonisasi antar kementerian dan segera menyusun peraturan ketenagakerjaan sektoral awak kapal yang menjadikan Pasal 337 sebagai dasar hukum. Regulasi tersebut harus menyelaraskan norma dalam UU Ketenagakerjaan, MLC 2006, dan UU Pelayaran.
Kita tidak boleh lagi bermain-main dengan nasib para pelaut Indonesia. Mereka bukan hanya bagian dari tenaga kerja nasional, tetapi juga wajah Indonesia di mata dunia maritim internasional.
узнать больше https://tripscanwin28.top
Bahçelievler Elektrikçi Cemile O. – “Evlilik öncesi elektrik kontrolü yaptı. Çok detaylı inceleme.” https://www.focahaber.com/firma/elektrikciler/usta-elektrikci/49/
посмотреть в этом разделе Mega сайт