Resolusi SAKTI 2026: Menyatukan Regulasi, Menguatkan Perlindungan Awak Kapal Indonesia

Hingga akhir 2025, Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) tetap berdiri di garis depan perjuangan pelindungan hak-hak awak kapal Indonesia. Di tengah dinamika industri maritim dan perikanan global yang semakin kompleks, negara masih belum sepenuhnya hadir menjamin martabat dan kesejahteraan pelaut serta AKP Indonesia.

Di sektor perikanan, SAKTI secara konsisten mendorong ratifikasi ILO Convention No. 188 tentang Work in Fishing. Tanpa ratifikasi konvensi ini, jutaan awak kapal perikanan Indonesia—baik yang bekerja di kapal nasional maupun kapal asing—terus berada dalam ruang abu-abu hukum, minim standar kerja layak, perlindungan keselamatan, jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan yang efektif. Ketertinggalan ini bukan hanya soal hak pekerja, tetapi juga menyangkut daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global yang semakin menuntut kepatuhan pada standar ketenagakerjaan internasional.

Di sektor pelayaran niaga, SAKTI tetap memperjuangkan penetapan upah minimum nasional awak kapal niaga dan jaminan sosial yang komprehensif. Hingga kini, awak kapal masih diperlakukan sebagai pengecualian dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Tidak adanya standar upah minimum nasional bagi pelaut telah melanggengkan praktik upah murah, ketimpangan daya tawar, serta lemahnya perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja, sakit, atau pemutusan hubungan kerja. Padahal, Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006, yang secara tegas mewajibkan negara bendera dan negara pengirim pelaut untuk menjamin kondisi kerja yang layak.

Dalam advokasi regulasi, SAKTI menegaskan sikap: hentikan dualisme perizinan penempatan awak kapal migran. Tumpang tindih antara rezim perizinan di sektor pelayaran dan rezim pelindungan pekerja migran tidak hanya menciptakan kebingungan hukum, tetapi berdampak langsung pada lemahnya pengawasan, kaburnya tanggung jawab, dan hilangnya akses keadilan bagi awak kapal ketika hak-haknya dilanggar. Dualisme ini telah menjauhkan negara dari kewajibannya sebagai pelindung warga negara yang bekerja di sektor maritim global.

Resolusi SAKTI 2026

Memasuki tahun 2026, SAKTI menetapkan resolusi perjuangan sebagai berikut:

  1. Mendesak ratifikasi ILO C.188 sebagai fondasi pelindungan awak kapal perikanan Indonesia dan prasyarat keberlanjutan industri perikanan nasional.
  2. Memperjuangkan penetapan upah minimum nasional awak kapal niaga dan integrasi penuh awak kapal ke dalam sistem jaminan sosial nasional, tanpa diskriminasi.
  3. Mendorong harmonisasi dan penyatuan regulasi penempatan awak kapal migran, dengan menjadikan prinsip pekerja migran, prinsip negara bendera (flag state), serta norma MLC 2006 dan ILO C.188 sebagai rujukan utama.
  4. Memperkuat peran serikat pekerja dan mekanisme tripartit dalam penetapan standar kerja, penyelesaian perselisihan, dan pengawasan penempatan awak kapal.
  5. Melindungi pembela hak awak kapal dari kriminalisasi dan intimidasi dalam menjalankan kerja-kerja advokasi.

Resolusi SAKTI 2026 adalah pengingat bahwa laut bukan ruang tanpa hukum, dan awak kapal bukan pekerja kelas dua. Negara harus memilih: mempertahankan keruwetan regulasi yang melemahkan perlindungan, atau berani menyatukan sistem demi keadilan dan martabat awak kapal Indonesia.

SAKTI akan terus berdiri bersama awak kapal—di pelabuhan, di ruang kebijakan, dan di panggung internasional—hingga perlindungan tidak lagi menjadi janji, melainkan kenyataan.