Klaim sebuah perusahaan pelayaran nasional yang menggunakan Ayat 2 Pasal 337 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 (Perubahan Ketiga UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008) sebagai alasan untuk tidak mengikutsertakan awak kapalnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah argumen yang tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya dan terkesan manipulatif. Analisis mendalam menunjukkan bahwa alasan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan pekerja serta kepastian hukum.
1. Penafsiran yang Salah dan Cacat Logika Terhadap Pasal 337 Ayat (2) UU No. 6/2024
Pasal 337 Ayat (2) UU No. 66 Tahun 2024 menyatakan: “Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.” Perusahaan pelayaran tersebut menafsirkan ayat ini secara sempit dan tendensius, seolah-olah seluruh aspek kepelautan, termasuk ketenagakerjaan dan jaminan sosial, hanya dan secara eksklusif diatur oleh UU Pelayaran.
Faktanya:
- UU Pelayaran Tidak Mengatur Ketenagakerjaan secara Detil: Sebagaimana Kami sebutkan, UU Pelayaran (baik yang lama maupun perubahannya) sama sekali tidak memiliki bab atau pasal yang secara komprehensif mengatur tentang ketenagakerjaan awak kapal, apalagi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan. UU Pelayaran lebih fokus pada aspek teknis, operasional, keselamatan pelayaran, sertifikasi, dan infrastruktur.
- Makna Sebenarnya Ayat (2) Pasal 337: Ayat ini seharusnya dibaca sebagai penegasan bahwa hal-hal yang memang secara spesifik diatur dalam UU Pelayaran terkait kepelautan (misalnya, sertifikasi, standar keselamatan kerja di kapal, atau batas usia minimum) harus diikuti. Ayat ini bukan berarti meniadakan relevansi undang-undang lain, terutama Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
- UU Pelayaran Bukan Lex Specialis Ketenagakerjaan: UU Pelayaran adalah lex specialis untuk urusan pelayaran, bukan untuk urusan ketenagakerjaan. Urusan ketenagakerjaan diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta peraturan turunannya.
2. Pengabaian Terhadap Hierarki dan Harmonisasi Hukum
Argumen perusahaan tersebut mengabaikan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan dan harmonisasi hukum. Dalam sistem hukum Indonesia:
- Undang-Undang Jaminan Sosial Wajib: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS secara jelas mewajibkan setiap pemberi kerja (termasuk perusahaan pelayaran) untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun). Kewajiban ini bersifat umum dan mengikat bagi seluruh pekerja, terlepas dari sektornya, kecuali ada pengecualian yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang tersebut atau peraturan pelaksananya. Tidak ada pengecualian untuk awak kapal dalam UU BPJS.
- Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (Hukum Khusus Mengesampingkan Hukum Umum): Prinsip ini hanya berlaku jika ada pengaturan yang spesifik dan bertentangan antara hukum umum dan hukum khusus. Dalam kasus ini, UU Pelayaran tidak memiliki pengaturan spesifik tentang jaminan sosial yang bertentangan dengan UU BPJS. Sebaliknya, UU Pelayaran justru diam mengenai hal tersebut. Oleh karena itu, UU BPJS sebagai lex generalis di bidang jaminan sosial tetap berlaku penuh.
3. SEMA No. 2 Tahun 2024 sebagai Penegas yang Jelas
Yang paling fatal dari argumen perusahaan adalah mengabaikan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dari Mahkamah Agung. SEMA ini adalah penegas yang sangat krusial:
- Prioritas PKL, Lalu Ketenagakerjaan: SEMA ini secara tegas menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan awak kapal pertama-tama berpedoman pada PKL, KUHD, dan UU Pelayaran. Namun, poin krusialnya adalah: “Dalam hal KUHD dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya tidak mengatur maka penyelesaiannya berpedoman pada ketentuan ketenagakerjaan.”
- Aplikasi Langsung pada Jaminan Sosial: Karena UU Pelayaran tidak mengatur jaminan sosial ketenagakerjaan, SEMA ini secara implisit memerintahkan untuk merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan (termasuk UU BPJS) untuk masalah tersebut. Ini berarti perusahaan pelayaran wajib mengikutsertakan awak kapalnya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
- Kepastian Hukum dari Lembaga Tertinggi: SEMA adalah panduan bagi hakim di seluruh Indonesia. Mengabaikannya sama dengan mengabaikan panduan dari lembaga peradilan tertinggi, yang akan berimplikasi pada sanksi hukum dan kepastian perlindungan bagi awak kapal.
4. Dugaan Pasal Selundupan dan Motif di Baliknya
Pandangan Kami bahwa Ayat 2 Pasal 337 tersebut merupakan pasal “selundupan” oleh pihak-pihak yang kepentingannya terganggu jika ketenagakerjaan awak kapal diatur oleh UU Ketenagakerjaan memiliki dasar yang kuat.
Motif di balik upaya ini kemungkinan besar adalah:
- Penghematan Biaya: Kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan, meskipun relatif kecil per individu, dapat menjadi beban finansial signifikan bagi perusahaan dengan jumlah awak kapal yang banyak. Menghindari kewajiban ini adalah cara untuk memangkas biaya operasional.
- Menghindari Standar Ketenagakerjaan yang Lebih Tinggi: UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya (seperti PP No. 35/2021 dan PP No. 36/2021) mengatur standar upah, jam kerja, cuti, pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain yang mungkin dianggap lebih “ketat” atau memberatkan bagi perusahaan jika dibandingkan dengan interpretasi sempit terhadap KUHD atau praktik lama di sektor pelayaran.
- Mempertahankan Otonomi Sektoral: Ada kecenderungan di beberapa sektor untuk mempertahankan otonomi pengaturan internal dan menghindari intervensi dari kementerian atau undang-undang di luar sektor mereka, meskipun hal tersebut merugikan pekerja.
- Minimnya Pengawasan: Dengan tidak terdaftarnya awak kapal di BPJS atau tidak jelasnya rezim ketenagakerjaan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak awak kapal menjadi lebih sulit dilakukan oleh pihak berwenang.
Kesimpulan
Klaim perusahaan pelayaran tersebut adalah upaya pemutarbalikan fakta hukum yang serius dan berbahaya bagi perlindungan awak kapal. Ayat 2 Pasal 337 UU No. 66 Tahun 2024 sama sekali tidak membebaskan perusahaan pelayaran dari kewajiban mendaftarkan awak kapalnya ke BPJS Ketenagakerjaan. SEMA No. 2 Tahun 2024 justru menegaskan bahwa ketentuan ketenagakerjaan adalah rujukan jika UU Pelayaran tidak mengatur.
Ego sektoral yang mengabaikan hak-hak dasar pekerja harus dilawan dengan pemahaman hukum yang kuat dan solidaritas yang tak tergoyahkan.

