
Batam, Kepulauan Riau – Penjabat Port State Control (PSC) Pelabuhan Batam menunjukkan respons cepat terhadap laporan keterlambatan pembayaran gaji yang dialami oleh 15 pelaut berkebangsaan India yang bekerja di kapal STAR APOLLO. Kapal berbendera St Kitt Nevis tersebut saat ini tengah sandar di Jetty Batamec, Batam.
Laporan mengenai kondisi memprihatinkan para pelaut ini pertama kali diterima oleh Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), sebuah organisasi anggota Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) yang terafiliasi dengan Federasi Transportasi Internasional (ITF) dari Kolega Inspector ITF India , yang kemudian laporan tersebut diteruskan SAKTI kepada pihak berwenang di Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Penjabat PSC Pelabuhan Batam segera melakukan inspeksi ke atas kapal STAR XXX pada siang hari ini. Hasil dari pemeriksaan tersebut membenarkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan internasional, khususnya Maritime Labour Convention (MLC) 2006.
Berdasarkan pengecekan yang dilakukan, ditemukan beberapa defisiensi, terutama pelanggaran terhadap Regulations 2.5 dan Standard A2.5.2(2a,c) MLC 2006, yang berkaitan dengan hak-hak pelaut termasuk pembayaran gaji. Temuan ini sesuai dengan laporan awal yang disampaikan oleh kolega ITF.
Menyikapi respons cepat dan tindakan tegas dari PSC Batam, SAKTI menyampaikan apresiasi yang tinggi. “Kami dari SAKTI mengucapkan terima kasih banyak atas respons cepat dari Penjabat PSC Batam dalam menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan. Tindakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menegakkan hak-hak pelaut sesuai dengan standar internasional,” ujar perwakilan SAKTI.
Diharapkan dengan adanya temuan pelanggaran ini, pihak PSC Batam akan mengambil langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan untuk memastikan hak-hak ke-15 pelaut India tersebut terpenuhi, termasuk pembayaran gaji yang telah tertunggak selama hampir lima bulan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi pelajaran bagi perusahaan pelayaran lainnya untuk selalu mematuhi regulasi ketenagakerjaan maritim internasional.
