Jakarta, sakti.or.id- Setelah melalui proses bipartit dan tripartit akhirnya perselisihan Joni Panggau dan rekan yang bekerja kurang lebih empat tahun di PT.ALP (Atosim Lampung Pelayaran ) bermuara di PHI, Bermodalkan surat anjuran dari Mediator kementrian Ketenagakerjaan SP SAKTI menggandeng Lawyer/advokat Indra Sati S.H,S.Sos telah mendaftarkan Gugatan di PHI Jakarta pusat, pada sidang pertama minggu lalu perusahaan tidak datang dan sekarang pun tidak datang memenuhi panggilan PHI Unggah “Syofyan” Sekjen SPSAKTI 15/03/2023
Lanjut” Syofyan” PHI bagaikan kuburan untuk kaum buruh dimana pihak perusahaan begitu gampangnya mengabaikan panggilan dari pengadilan, padahal anggota Sakti hanyalah menuntut hak nya selama bekerja di atas kapal PT.ALP yang pada saat itu dibayar hanya 50% saja tiap bulan, tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah di sepakati.
Tambah ”Syofyan” DPP sakti sudah melaporkan ke Ditkapel perhubungan laut tetapi sudah hampir 2 bulan tidak ada respon positif dari pejabat ditkapel, karena kurangnya petugas yang menangani perselisihan awak kapal di Instansi tersebut
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan, jelas “Rahmatulloh Sesdirjend Baham.SP.SAKTI