Pihak perusahaan akhirnya membayar hak Awak kapal yang di PHK sepihak.

Jakarta, sakti.or.id- Setelah lama berjuang untuk mengambil hak – hak para awak kapal dari jalur bipartit, tripartit dan memasuki proses Pengadilan Hubungan industrial akhirnya perusahaan menyerah dan melakukan perdamaian membayar semua hak-hak para awak kapal.

Dalam mengadvokasi sebuah perselisihan Tim Advokasi SP SAKTI tidak melihat besarnnya nominal tuntutan tapi lebih kepada aspek “KEPATUHAN” pemilik kapal terhadap regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Point penting nya adalah bahwa PKL buatan “MAKHLUK DEDEMIT” yang selama ini di gunakan dalam dunia pelayaran Negeri ini telah bertentangan dengan Norma Ketenagakerjaan. Dimana dalam PKL tsb dinyatakan bahwa “Perusahaan bisa memutuskan hubungan kerja dengan awak kapal kapan saja”. Sebuah pasal yg sangat mencederai hak-hak Pelaut sebagai Awak Kapal dan selalu saja di setujui oleh Syahbandar. @ Syofyan El Comandante [Sekjend DPP SAKTI].

#BerserikatlahSebelumHakHakmuDisikat

Jakarta, 12 Maret 2023
Ditjen BAHAM SAKTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *