KP2MI Setahun Berdiri: Mandat Besar, Kepercayaan Diri yang Masih Tertinggal

Setahun sudah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024. Harapan publik—khususnya para pekerja migran sektor maritim—saat itu begitu besar. KP2MI diharapkan hadir sebagai single authority yang kuat, percaya diri, dan progresif dalam memastikan penempatan serta pelindungan pekerja migran Indonesia, termasuk awak kapal niaga dan awak kapal perikanan, berjalan sesuai mandat undang-undang dan norma internasional.

Namun, hingga peringatan Hari Buruh Migran Internasional tahun 2025 ini, KP2MI justru terlihat gagap, minder, dan seolah belum sepenuhnya percaya diri menjalankan mandat konstitusionalnya. Kondisi ini paling nyata dirasakan oleh awak kapal niaga dan perikanan Indonesia yang bekerja di kapal asing—kelompok pekerja migran yang selama ini paling rentan terhadap pelanggaran hak, eksploitasi, hingga kerja paksa.

Mandat Hukum yang Jelas, Pelaksanaan yang Ragu

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara tegas memasukkan awak kapal sebagai subjek pelindungan negara. Mandat ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi telah dipertegas kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXI/2023 yang menegaskan kewajiban negara—melalui kementerian yang diberi mandat—untuk hadir penuh dalam tata kelola penempatan dan pelindungan awak kapal migran.

Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 telah memberikan arah yang sangat jelas: dua tahun setelah PP ini diundangkan, perizinan penempatan yang sebelumnya diterbitkan oleh kementerian teknis lain harus beralih kepada rezim perizinan yang berada di bawah mandat UU PPMI. Artinya, secara hukum, negara sudah memutuskan untuk mengakhiri dualisme perizinan penempatan awak kapal di kapal asing.

Sayangnya, kejelasan norma ini belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi keberanian kebijakan oleh KP2MI.

Dualisme Perizinan yang Dibiarkan Berlarut

Hingga hari ini, praktik dualisme perizinan masih berlangsung. Di satu sisi, terdapat perizinan penempatan yang diterbitkan berdasarkan rezim pelayaran oleh Kementerian Perhubungan. Di sisi lain, terdapat rezim penempatan pekerja migran yang secara eksplisit dimandatkan kepada KP2MI sebagai pemegang kewenangan UU PPMI.

Alih-alih mengambil alih kendali sebagaimana diperintahkan PP 22 Tahun 2022, KP2MI justru terkesan pasif dan menunggu. Padahal, dalam situasi transisi, KP2MI memiliki kewenangan diskresi untuk menyusun tata kelola penempatan yang jelas, terintegrasi, dan berpihak pada pelindungan awak kapal. Diskresi ini bukan bentuk pembangkangan terhadap kementerian lain, melainkan instrumen hukum yang sah untuk memastikan hak konstitusional pekerja migran tidak dikorbankan oleh tarik-menarik ego sektoral.

Akibat dari pembiaran ini nyata: awak kapal tetap terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum, manning agency berlindung di balik celah regulasi, dan negara kembali absen ketika terjadi kasus-kasus pelanggaran hak di luar negeri.

Hari Buruh Migran: Momentum untuk Berani

Peringatan Hari Buruh Migran Internasional 2025 seharusnya menjadi titik balik. KP2MI tidak kekurangan dasar hukum, tidak pula kekurangan legitimasi. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian politik dan kepercayaan diri institusional untuk menjalankan mandat undang-undang secara utuh.

KP2MI semestinya segera:

  1. Menyusun dan menetapkan tata kelola penempatan awak kapal niaga dan perikanan sesuai UU No. 18 Tahun 2017 dan PP 22 Tahun 2022.
  2. Mengakhiri dualisme perizinan penempatan awak kapal di kapal asing secara tegas dan terukur.
  3. Menggunakan kewenangan diskresi dalam masa transisi untuk menjamin kepastian hukum dan pelindungan nyata bagi awak kapal migran.
  4. Menegaskan bahwa awak kapal niaga dan perikanan adalah pekerja migran yang berhak atas standar pelindungan yang sama, tidak lebih rendah dari pekerja sektor darat.

Jika KP2MI terus ragu dan memilih berada di zona nyaman, maka yang dirugikan bukan hanya awak kapal, tetapi juga wibawa negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Penutup

Negara sudah bicara jelas melalui undang-undang, peraturan pemerintah, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Kini, pertanyaannya sederhana: apakah KP2MI siap menjadi pelaksana mandat tersebut, atau justru menjadi penonton dari carut-marut tata kelola yang seharusnya ia benahi?

Hari Buruh Migran Internasional 2025 bukan sekadar seremoni. Ini adalah pengingat bahwa pelindungan pekerja migran—termasuk awak kapal niaga dan perikanan—menuntut keberanian, kepemimpinan, dan keberpihakan yang nyata.

One thought on “KP2MI Setahun Berdiri: Mandat Besar, Kepercayaan Diri yang Masih Tertinggal

  1. Chỉ sau thời gian ngắn ra mắt, 888SLOT đã nhanh chóng khẳng định vị thế tại thị trường quốc tế với sự hiện diện tại hơn 20 quốc gia, nổi bật tại châu Á như Việt Nam, Thái Lan, Nhật Bản và đang mở rộng sang châu Âu. TONY12-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *