“Ratifikasi Tanpa Implementasi: Nasib Jaminan Sosial Awak Kapal Indonesia”
Hampir satu dekade telah berlalu sejak Indonesia meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) melalui Undang-Undang…
Continue ReadingNegeri Para Pewaris Luka
Katanya negeri kaya raya,tapi rakyatnya antri minyak goreng.Katanya sumber daya melimpah,tapi air bersih jadi barang mewah.…
Continue ReadingDiksi “Kepelautan” dan Dualisme Regulasi Ketenagakerjaan Pelaut: Saatnya Negara Hadir Secara Tegas
Selama bertahun-tahun, Kementerian Perhubungan—khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut—menggunakan diksi “kepelautan” sebagai dasar konseptual sekaligus yuridis untuk…
Continue ReadingOpini Hukum: Penyelundupan Legislasi dalam Pasal 337 Ayat (2) UU No. 66 Tahun 2024 dan Kekosongan Regulasi Ketenagakerjaan Awak Kapal
Alih-alih memperbaiki kekacauan regulasi ketenagakerjaan awak kapal, pembentuk undang-undang justru menciptakan kekosongan hukum baru melalui perubahan…
Continue ReadingAnalisis: Manipulasi Hukum untuk Hindari Tanggung Jawab Jaminan Sosial Awak Kapal
Klaim sebuah perusahaan pelayaran nasional yang menggunakan Ayat 2 Pasal 337 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024…
Continue Reading