Pentingnya Ratifikasi ILO C188 dalam Menindaklanjuti Hasil Survei BRIN tentang Pekerjaan Layak di Sektor Perikanan Tangkap Laut

Pada 11 Maret 2025, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meluncurkan hasil survei mengenai pekerjaan layak di sektor perikanan tangkap laut. Survei ini, yang berlangsung dari November 2023 hingga September 2024, melibatkan 3.396 awak kapal perikanan di 18 pelabuhan, mencakup berbagai jenis pelabuhan perikanan di Indonesia. Temuan survei ini mengungkap kondisi ketenagakerjaan awak kapal perikanan yang masih jauh dari standar kerja layak, termasuk masalah kesejahteraan, upah yang tidak layak, perlindungan sosial yang minim, serta risiko kerja yang tinggi.

Hasil survei BRIN ini seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan. Salah satu solusi yang mendesak adalah ratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan dalam Perikanan (ILO C188), yang menetapkan standar internasional mengenai kondisi kerja layak bagi awak kapal perikanan.

Mengapa Ratifikasi ILO C188 Mendesak?

  1. Meningkatkan Standar Ketenagakerjaan di Sektor Perikanan
    Survei BRIN menunjukkan banyak awak kapal perikanan yang bekerja dalam kondisi yang tidak layak, termasuk jam kerja panjang, gaji rendah, dan kurangnya akses terhadap perlindungan sosial. Ratifikasi ILO C188 akan memastikan bahwa mereka mendapatkan hak-hak dasar seperti kontrak kerja yang adil, standar upah yang layak, dan lingkungan kerja yang aman.
  2. Menekan Praktik Eksploitasi dan Perbudakan Modern
    Industri perikanan di Indonesia masih diwarnai dengan kasus eksploitasi, termasuk kerja paksa dan perdagangan manusia. ILO C188 mengatur mekanisme pengawasan ketat untuk memastikan bahwa awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang manusiawi, termasuk perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
  3. Memastikan Jaminan Sosial dan Asuransi bagi Awak Kapal Perikanan
    Hasil survei BRIN mengindikasikan rendahnya akses awak kapal perikanan terhadap jaminan sosial dan perlindungan asuransi. ILO C188 mengharuskan negara anggota untuk menyediakan sistem jaminan sosial yang layak, termasuk perlindungan kesehatan dan kompensasi kecelakaan kerja.
  4. Meningkatkan Reputasi dan Akses Pasar Global
    Ratifikasi ILO C188 akan meningkatkan kredibilitas industri perikanan Indonesia di mata komunitas internasional. Banyak negara tujuan ekspor produk perikanan Indonesia, seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat, semakin menuntut kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan yang lebih baik. Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia dapat meningkatkan daya saing produknya di pasar global.
  5. Menyediakan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan
    Tanpa regulasi yang jelas, awak kapal perikanan sering mengalami kesulitan dalam menuntut hak-hak mereka. ILO C188 menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang efektif, termasuk hak atas representasi serikat pekerja dan akses ke proses hukum yang adil.

Langkah yang Harus Diambil oleh Pemerintah

  1. Segera Meratifikasi ILO C188
    Pemerintah harus menjadikan ratifikasi ILO C188 sebagai prioritas dalam kebijakan ketenagakerjaan sektor perikanan. Hal ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi awak kapal perikanan dari praktik eksploitasi.
  2. Merevisi Regulasi Nasional yang Tidak Sesuai dengan Standar ILO C188
    Setelah ratifikasi, pemerintah harus menyelaraskan peraturan nasional, termasuk UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan regulasi sektor perikanan lainnya, agar sejalan dengan prinsip-prinsip ILO C188.
  3. Memperkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
    Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap pemilik kapal dan perusahaan perikanan untuk memastikan mereka mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Penguatan pengawasan dapat dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
  4. Menyediakan Akses ke Jaminan Sosial bagi Awak Kapal Perikanan
    Pemerintah harus memastikan bahwa awak kapal perikanan memiliki akses terhadap jaminan sosial yang mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, dan tunjangan hari tua. BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi khusus perikanan perlu diperluas cakupannya.

Kesimpulan

Hasil survei BRIN menunjukkan bahwa ketenagakerjaan di sektor perikanan masih menghadapi tantangan besar dalam hal perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Ratifikasi ILO C188 merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa awak kapal perikanan mendapatkan kondisi kerja yang layak, akses terhadap jaminan sosial, serta perlindungan dari eksploitasi. Tanpa ratifikasi ini, upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja perikanan akan tetap terbatas dan tidak mampu menghadapi tantangan global dalam industri ini. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus segera mengambil langkah konkret dengan meratifikasi ILO C188 demi masa depan yang lebih baik bagi awak kapal perikanan dan industri perikanan nasional.