UU Pelayaran Tidak Melindungi Pelaut: Kasus Kebakaran Kapal Barcelona VA di Perairan Sulawesi Utara

1. Pengantar: UU Pelayaran Hanya Fokus pada Kapal, Bukan Pelaut

Undang-Undang No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran hingga hari ini belum memberikan perlindungan yang utuh terhadap pelaut, baik dalam aspek keselamatan kerja, penegakan hak, maupun keadilan saat terjadi kecelakaan di laut.

UU ini lebih banyak menitikberatkan aspek teknis kapal, pengawasan kapal, pendaftaran, dan keselamatan pelayaran secara umum. Sementara itu, aspek perlindungan pelaut masih minim, terutama dalam konteks perlindungan hukum ketika terjadi kecelakaan kerja di laut, seperti kebakaran, tabrakan kapal, maupun kapal tenggelam.

2. Kasus Kebakaran Kapal Barcelona VA: Penetapan Nakhoda sebagai Tersangka

Dalam insiden kebakaran Kapal Barcelona VA di perairan Sulawesi Utara, pihak kepolisian begitu cepat menetapkan nakhoda sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 302 UU Pelayaran, yang berbunyi:

(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

 (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal ini mengunci tanggung jawab sepenuhnya pada Nakhoda, tanpa membuka ruang tanggung jawab pada pihak perusahaan pelayaran (pemilik kapal) maupun syahbandar yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Padahal dalam prinsip keselamatan pelayaran, tanggung jawab keselamatan di laut bersifat kolektif:

  • Pemilik kapal bertanggung jawab atas kelayakan kapal dan pemenuhan alat keselamatan.
  • Nakhoda bertanggung jawab dalam operasional pelayaran.
  • Syahbandar memiliki fungsi pengawasan dan kontrol keselamatan sebelum kapal berangkat.

3. Polisi Seharusnya Memeriksa Proses Penerbitan SPB

Sebelum menetapkan nakhoda sebagai tersangka, polisi seharusnya terlebih dahulu memeriksa proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh syahbandar, untuk memastikan:

  • Apakah kapal memenuhi standar keselamatan dan laik laut?
  • Apakah alat pemadam kebakaran, sekoci, dan alat keselamatan lainnya diperiksa secara benar?
  • Apakah ada pelatihan safety drill yang rutin dan terdokumentasi di atas kapal?
  • Apakah pelaut memiliki sertifikat BST dan CCM yang valid dan telah direfresh?

Jika syahbandar menerbitkan SPB pada kapal yang tidak laik laut atau tanpa verifikasi yang memadai, maka syahbandar juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana atau administratif.

4. Kelemahan Pasal 302 UU Pelayaran

Pasal 302 UU Pelayaran telah lama dikritik karena memiliki potensi kriminalisasi terhadap nakhoda, terutama ketika kecelakaan terjadi karena faktor lain di luar kendali nakhoda, seperti:

  • Kerusakan mesin akibat pemeliharaan buruk oleh pemilik kapal.
  • Kebocoran tangki BBM yang tidak diperbaiki oleh perusahaan.
  • Alat pemadam kebakaran tidak berfungsi karena tidak dirawat oleh perusahaan.

Nakhoda tidak dapat serta merta dijadikan terdakwa tanpa penyelidikan mendalam tentang:

  • Penyebab kebakaran.
  • Kesiapan alat keselamatan.
  • Prosedur pemeliharaan kapal.
  • Kelayakan kapal sebelum berangkat.

Jika tidak, maka Pasal 302 menjadi alat untuk melepaskan tanggung jawab pemilik kapal dan syahbandar, menimpakan seluruh kesalahan kepada pelaut yang paling lemah secara posisi hukum.

5. Perlunya Revisi atau Penafsiran Progresif UU Pelayaran

UU Pelayaran No. 66 Tahun 2024 seharusnya direvisi atau ditafsirkan secara progresif dengan prinsip:

  • Tanggung jawab keselamatan kapal dan penumpang merupakan tanggung jawab kolektif: pemilik kapal, syahbandar, dan nakhoda.
  • Penyidikan kecelakaan laut harus menyelidiki rantai tanggung jawab dari pemilik kapal, syahbandar, dan nakhoda.
  • Memberikan perlindungan hukum terhadap nakhoda dan pelaut, agar tidak menjadi kambing hitam atas kegagalan sistem keselamatan pelayaran nasional.
  • Penguatan ketentuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pelaut.

6. Penutup: Perlindungan Pelaut Harus Diperkuat

Kasus kebakaran Kapal Barcelona VA menjadi cermin betapa pelaut masih belum mendapatkan perlindungan hukum yang adil di Indonesia. Nakhoda sering kali menjadi pihak yang paling pertama dijadikan tersangka ketika terjadi kecelakaan di laut, sementara pemilik kapal dan syahbandar yang seharusnya juga bertanggung jawab luput dari pemeriksaan.

Sudah saatnya UU Pelayaran menempatkan perlindungan pelaut sebagai bagian integral dari keselamatan pelayaran, bukan hanya keselamatan kapal semata. Perlindungan terhadap pelaut bukan hanya masalah keadilan hukum, tetapi juga investasi dalam keselamatan pelayaran nasional.

15 thoughts on “UU Pelayaran Tidak Melindungi Pelaut: Kasus Kebakaran Kapal Barcelona VA di Perairan Sulawesi Utara

  1. Ya sangat setuju apabila hal-hal yg diatas terjadi sering kita lihat dari pihak Syahbandar dan pemilik kapal seolah-olah lepas tangan dan lupa akan hak dan kewajiban mrk tdk dijalankan atau tdk terlaksana sehingga selalu menyudutkan/ menyalahkan Nakhoda.

  2. Dari beberapa Case yang sebelumnya sempat saya ikuti dan juga isi penjelasan point 1-6 , Semuanya fakta bahwa keadilan untuk Pelaut Masih jauh dari kata minim. saya setuju atas tulisan atau statement ” UU Pelayaran tidak melindungi Pelaut”
    Selalu Pelaut mau mengerti dengan Perusahaan , tetapi apabila ada case / masalah yang berkaitan dengan Pihak berwenang / penegak hukum, siap2 Pelaut menjadi sasaran empuk.
    Meskipun tidak saling mengenal….Saya memohon dengan sangat untuk kasus ini diusut tuntas dengan se Adil-adilnya.

  3. Ищете, как быстро подарить радость?
    купить живые цветы – отличная статья на эту тему.
    Это отличный выбор удобства.
    В статье вы найдете о том, как быстро оформить заказ.
    Доставка осуществляется по Москве и области, а каждая деталь продумана до мелочей.
    Не упустите шанс подарить радость просто и удобно!

  4. Хотите порадовать любимых?
    заказ цветов РІ РњРѕСЃРєРІРµ СЃ бесплатной доставкой – отличная статья на эту тему.
    Это современное решение качества.
    В статье вы найдете о том, как быстро оформить заказ.
    Курьеры приезжают вовремя, а композиции радуют глаз.
    Не упустите шанс подарить радость просто и удобно!

  5. Memang selama ini pelaut faham betul arti keselamatan apalagi dengan system managemant system sampai sertifikate profesional wajib di revalidasi dan updapting, akan tetapi tetap kekeh keuntungan perusahaan dan govermant yang diutamakan, tidak melihat alat dan kebutuhan keselamatan yang di siapkan wajib diatas kapal, semoga menjadi perhatian khusus

  6. Ищете, как быстро подарить радость?
    цветы РЅР° заказ РІ РњРѕСЃРєРІРµ – отличная статья на эту тему.
    Это находка для ценителей скорости.
    Советуем прочитать о том, почему этот сервис выбирают тысячи клиентов.
    Цветы всегда свежие и красиво оформлены, а каждая деталь продумана до мелочей.
    Оформляйте онлайн — удивляйте близких!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *