PERNYATAAN SIKAP RESMI
SERIKAT AWAK KAPAL TRANSPORTASI INDONESIA (SAKTI)
Dua puluh tahun lalu dunia melahirkan International Labour Organization Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) sebagai instrumen global untuk mengakhiri eksploitasi pelaut dan memastikan kerja layak di laut.
Sembilan tahun lalu Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016, dengan janji menghadirkan perlindungan nyata bagi awak kapal Indonesia.
Namun pada peringatan 20 tahun MLC 2006, Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) menyatakan secara tegas:
Negara telah menikmati manfaat MLC 2006, tetapi pelaut Indonesia belum.
Ratifikasi Tanpa Keberpihakan
Selama hampir satu dekade ratifikasi, implementasi MLC 2006 di Indonesia gagal menjawab persoalan paling mendasar pelaut, yaitu perlindungan sosial, kepastian upah, dan akses keadilan.
Fakta yang tidak bisa dibantah:
- Ribuan pelaut Indonesia di kapal asing tidak dijamin dalam sistem jaminan sosial nasional.
- Indonesia tidak memiliki standar upah minimum nasional pelaut, meskipun merupakan salah satu pemasok pelaut terbesar dunia.
- Negara belum membentuk mekanisme tripartit pelaut sebagaimana prinsip utama tata kelola ketenagakerjaan internasional.
- Pelaut masih terjebak dalam konflik kewenangan antar kementerian yang menjadikan mereka korban kekosongan perlindungan hukum.
Ratifikasi berubah menjadi simbol politik internasional, bukan transformasi perlindungan nasional.
MLC 2006 Direduksi Menjadi Proyek Sertifikasi
SAKTI menilai implementasi MLC 2006 di Indonesia telah mengalami penyimpangan orientasi.
Alih-alih memperkuat perlindungan pelaut, negara justru berfokus pada:
- kewajiban sertifikat Food Handling bagi juru masak kapal,
- sertifikasi kepatuhan MLC bagi kapal,
- inspeksi administratif berbasis dokumen.
Seluruh proses tersebut menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara rutin melalui biaya sertifikasi.
Sementara itu:
- pelaut tetap tidak memiliki standar upah,
- perlindungan sosial tidak berjalan,
- mekanisme pengaduan efektif tidak tersedia.
MLC 2006 telah berubah dari instrumen perlindungan pelaut menjadi instrumen administrasi negara.
Ini adalah paradoks serius dalam implementasi konvensi internasional.
Negara Tidak Boleh Hanya Hadir Saat Menarik Biaya
SAKTI menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya hadir ketika:
- menerbitkan sertifikat,
- menarik PNBP,
- atau memenuhi audit internasional.
Negara wajib hadir ketika pelaut:
- tidak dibayar,
- dikriminalisasi,
- mengalami kecelakaan kerja,
- atau ditinggalkan di pelabuhan asing.
Tanpa itu, ratifikasi MLC 2006 kehilangan legitimasi moralnya.
Tuntutan Tegas SAKTI
Dalam momentum 20 tahun MLC 2006, SAKTI menyampaikan tuntutan nasional:
- Segera tetapkan Standar Upah Minimum Nasional Pelaut Indonesia.
- Wajibkan integrasi pelaut migran dalam sistem jaminan sosial nasional.
- Bentuk lembaga tripartit pelaut nasional paling lambat 1 tahun.
- Akhiri dualisme regulasi pelaut antara rezim pelayaran dan ketenagakerjaan.
- Bangun mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial pelaut lintas negara.
