KAPAL DIJUAL, PELAUT DAPAT APA?

Jakarta -Sakti.or.id , Dalam pasal 27 ayat 2 / PP 07 tahun 2000 tentang KEPELAUTAN, Menyatakan bahwa apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha angkutan di Perairan , Karena kapal di anggurkan atau di jual , Pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal sesuai Perundang – undangan yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan manakah yang di maksud oleh Peraturan pemerintah no 07 /2000 ini ??

Menurut Syofyan selaku Sekjend Di SP. SAKTI , kalau kita merujuk kepada UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran beserta aturan turunan nya tidak ada membahas sedikitpun tentang Pesangon untuk awak kapal yang kapal nya di jual .

Berdasarkan Lex specialis derogat legi generalis, Dimana ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Yang bersifat khusus menyampingkan ketentuan yang bersifat umum.

Kalau Uu No 17 tahun 2008 dan PP 07/2000 yang dianggap sebagai aturan lexs spesialis tidak mengatur secara jelas hak awak kapal tersebut .

Apakah hak nya awak kapal hilang begitu saja ketika kapal tempat dia bejerja dijual ??

Berdasarkan Pasal 337 Uu no 17/2008. Bahwa ketentuan Ketenagakerjaan Di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan , Artinya jika sesuatu peraturan tidak di atur dalam aturan khusus maka kembali keaturan yang bersifat umum, dan aturan umum yang dimaksud disini adalah Uu no 13 tahun 2013 Tentang ketenagakerjaan.

Merujuk kepada pasal 62 yang berbunyi ” Apabila salah satu pihak Mengakhiri Hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja waktu tertentu, Maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu Perjanjian kerja.

“Fakta yang terjadi di lapangan , Setiap pemutusan hubungan kerja karena kapal dijual seperti telah menjadi” tradisi ” awak kapal diberikan kompensasi 2 bulan gaji “

Yang entah dari mana dasar Hukumnya ??

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *