Jakarta, sakti.or.id- Bentuk penindasan yang terus terjadi ini beberapa di antaranya adalah upah murah, kekerasan seksual, dan masih banyak hal lainnya. Tentunya ketidakadilan ini sangat kolektif dan terus berkembang hingga menjadi budaya yang mengakar dalam dunia pekerja terutama yang memiliki sistem relasi kuasa dan penguasa.
Wahai kawanku para pekerja, kaum buruh maupun karyawan, di perusahaan mana pun kini anda sedang mengabdikan diri dan menghabiskan waktu, untuk ditukar dengan upah atau gaji setiap bulannya. Saya mengajak, berserikat pekerja untuk menjamin kesejahteraan kalian.
Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga Negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh “UU SP/SB”, Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 26/02/2023″ ( Rahmatulloh)”