Implementasi Resolution MSC.560(108) dan Kewajiban Negara Melindungi Awak Kapal dari Perundungan dan Pelecehan

Pada 23 Mei 2024, Maritime Safety Committee (MSC) International Maritime Organization (IMO) mengeluarkan Resolution MSC.560(108) yang kemudian resmi diterima pada 1 Juli 2025 oleh mayoritas anggota IMO, termasuk Indonesia.dan akan diberlakukan secara penuh tanggal 1 januari 2026. Resolusi ini menegaskan pengakuan perlunya ketentuan pelatihan untuk mencegah dan menanggapi perundungan, pelecehan, termasuk kekerasan seksual dan pelecehan seksual di sektor maritim.

Sebagai negara anggota IMO, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) segera merespons dengan menerbitkan Surat Keputusan No. KP-DJPL-393 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Basic Safety Training (BST) sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam resolusi tersebut. SK ini menggunakan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi sebagai dasar konsideran.

Menariknya, Pasal 36 PP No. 51 Tahun 2012 dengan jelas menyatakan bahwa “Biaya pelatihan untuk mempertahankan atau meningkatkan kompetensi di bidang transportasi merupakan tanggung jawab perusahaan sebagai bagian dari perlindungan atas kesejahteraan.” Artinya, pelatihan yang berorientasi pada peningkatan keselamatan dan kesejahteraan awak kapal, termasuk pencegahan pelecehan dan kekerasan di atas kapal, bukanlah beban individu awak kapal melainkan kewajiban perusahaan.

Opini ini menegaskan beberapa poin penting:

  1. Norma Internasional yang Mengikat
    Indonesia sebagai anggota IMO telah berkomitmen untuk mengadopsi norma keselamatan pelayaran yang tidak hanya bersifat teknis (safety at sea), tetapi juga sosial, yakni pencegahan perundungan dan pelecehan. Resolution MSC.560(108) menambah dimensi baru bahwa keselamatan pelayaran tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga perlindungan terhadap martabat dan integritas awak kapal.
  2. Kewajiban Negara dalam Harmonisasi Regulasi
    Dengan menjadikan PP No. 51 Tahun 2012 sebagai konsideran, pemerintah menunjukkan upaya harmonisasi antara standar internasional (IMO) dengan hukum nasional. Hal ini sejalan dengan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi segenap warga negara, termasuk awak kapal yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi.
  3. Tanggung Jawab Perusahaan, Bukan Individu
    Pasal 36 PP 51/2012 mempertegas bahwa tanggung jawab pembiayaan pelatihan melekat pada perusahaan. Dengan demikian, apabila ke depan terdapat praktik yang membebankan biaya pelatihan BST berbasis MSC.560(108) kepada awak kapal, maka hal itu dapat dianggap bertentangan dengan regulasi nasional.
  4. Momentum Perubahan Budaya di Industri Pelayaran
    Implementasi SK KP-DJPL-393/2025 harus dipandang sebagai momentum untuk mendorong perubahan budaya kerja di atas kapal. Selama ini isu pelecehan seksual, kekerasan berbasis gender, maupun perundungan sering kali tidak mendapat ruang pembahasan serius di dunia maritim. Dengan adanya regulasi ini, isu tersebut kini diakui sebagai bagian integral dari standar keselamatan kerja.
  5. Pengawasan dan Penegakan Hukum
    Agar implementasi efektif, Ditjen Hubla bersama otoritas pelabuhan (syahbandar) harus memastikan bahwa perusahaan pelayaran benar-benar membiayai pelatihan awak kapal sesuai aturan. Tanpa pengawasan ketat, regulasi ini dikhawatirkan hanya menjadi formalitas administrasi tanpa perubahan nyata di lapangan.

Pergeseran Paradigma Keselamatan Maritim

Langkah-langkah ini menunjukkan pergeseran fokus dari keselamatan teknis semata menuju kesejahteraan awak kapal secara menyeluruh. Sebelumnya, BST lebih berfokus pada pelatihan teknis dan keadaan darurat seperti pemadam kebakaran dan penyelamatan diri. Dengan dimasukkannya modul pencegahan perundungan dan pelecehan, kurikulum ini kini mencakup aspek keselamatan sosial dan psikologis. Ini merupakan pengakuan bahwa lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari kekerasan adalah elemen fundamental dalam memastikan keamanan dan efisiensi operasional di laut.


Penutup

Resolution MSC.560(108) dan SK Dirjen Perhubungan Laut No. KP-DJPL-393 Tahun 2025 merupakan langkah maju dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan awak kapal. Regulasi ini menegaskan bahwa keselamatan tidak hanya soal teknis pelayaran, tetapi juga soal perlindungan terhadap martabat manusia. Namun, implementasi yang konsisten, pengawasan yang kuat, dan komitmen perusahaan pelayaran untuk menanggung biaya pelatihan sesuai amanat Pasal 36 PP 51/2012 adalah kunci agar regulasi ini benar-benar memberi dampak positif bagi awak kapal Indonesia.