Ketika Kapal Dijual, Hak Awak Kapal Ikut Dihilangkan.

Sebagai pengurus serikat pelaut, kami menerima pengaduan yang polanya terus berulang: awak kapal Indonesia yang baru bekerja beberapa bulan tiba-tiba kehilangan pekerjaan karena kapal dijual, manajemen berganti, atau kru direstrukturisasi. Ironisnya, dalam banyak kasus, pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan tanpa pembayaran kompensasi apa pun, seolah-olah perubahan kepemilikan kapal adalah risiko yang harus ditanggung sendiri oleh pekerja.

Praktik ini tidak hanya mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara pekerja dan pengusaha pelayaran, tetapi juga menunjukkan kegagalan sistemik dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan awak kapal. Padahal, baik hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia telah memberikan perlindungan yang jelas.

MLC 2006 Bukan Sekadar Simbol Ratifikasi

Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016, secara tegas mengatur bahwa apabila hubungan kerja awak kapal berakhir sebelum masa kontrak selesai bukan karena kesalahan awak kapal, maka awak kapal berhak atas kompensasi. Salah satu bentuk kompensasi minimum yang diakui secara internasional adalah dua bulan gaji.

Perubahan kepemilikan kapal, penggantian manajemen, maupun restrukturisasi kru jelas bukan kesalahan pekerja. Dalam perspektif MLC 2006, kondisi tersebut masuk dalam kategori termination of engagement. Artinya, pemilik kapal dan manajemen baru tetap memikul kewajiban untuk memenuhi hak ekonomi awak kapal yang kontraknya diputus secara sepihak.

Namun dalam praktik, ketentuan ini sering diabaikan. Awak kapal dipulangkan tanpa penjelasan hukum yang memadai, tanpa kompensasi, dan tanpa mekanisme pengaduan yang efektif. Ratifikasi MLC 2006 seolah berhenti pada tataran formal, tanpa keberanian negara untuk memastikan implementasinya di lapangan.

PP No. 7 Tahun 2000: Ada, tetapi Tidak Bekerja

Di tingkat nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan sebenarnya telah mengatur dasar hubungan kerja antara awak kapal dan pengusaha. PKL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang seharusnya menjamin hak awak kapal atas upah, jaminan sosial, dan kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja.

Masalahnya, dalam banyak PKL yang kami temui, klausul kompensasi akibat pemutusan kontrak karena kapal dijual atau manajemen berganti tidak diatur secara tegas, atau bahkan sama sekali dihilangkan. Lebih jauh, proses pengesahan PKL oleh pejabat berwenang sering kali hanya memeriksa aspek formalitas, bukan substansi perlindungan hak pekerja.

Akibatnya, PP No. 7 Tahun 2000 kehilangan daya lindungnya. Awak kapal berada dalam posisi sangat lemah ketika berhadapan dengan manning agency dan pemilik kapal, terutama karena minimnya pemahaman hukum dan ketergantungan penuh pada sistem yang dikendalikan pengusaha.

Ketidaktahuan yang Terstruktur

Dari perspektif serikat pekerja, persoalan utama bukanlah ketiadaan aturan, melainkan ketidaktahuan awak kapal yang dibiarkan secara struktural. Banyak awak kapal tidak pernah diberi penjelasan bahwa:

  1. perubahan kepemilikan kapal bukan alasan sah untuk menghapus hak kompensasi;
  2. pemutusan kontrak sebelum waktunya memberi hak atas kompensasi minimal dua bulan gaji menurut MLC 2006;
  3. Perjanjian Kerja Laut adalah alat perlindungan hukum, bukan sekadar syarat administratif keberangkatan.

Dalam kondisi seperti ini, awak kapal akhirnya memilih pasrah. Bukan karena mereka setuju, tetapi karena tidak tahu bahwa hukum sebenarnya berpihak pada mereka.

Negara Harus Hadir, Bukan Menjadi Penonton

Negara tidak boleh terus-menerus bersikap pasif dan menyerahkan sepenuhnya nasib awak kapal pada mekanisme pasar. Ratifikasi MLC 2006 membawa kewajiban konstitusional dan moral bagi negara untuk:

  • memastikan isi PKL sesuai standar MLC 2006,
  • memperketat pengawasan terhadap pemutusan hubungan kerja awak kapal,
  • menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang mudah diakses.

Tanpa kehadiran negara, industri pelayaran akan terus memproduksi praktik kerja yang tidak adil, sementara awak kapal Indonesia terus menjadi pihak yang dikorbankan.

Penutup

Awak kapal Indonesia bukan bagian dari aset kapal yang dapat berpindah tangan tanpa konsekuensi hukum. Mereka adalah pekerja yang hak-haknya dijamin oleh MLC 2006 dan peraturan nasional. Ketika kapal dijual atau manajemen berganti, hak atas kompensasi dua bulan gaji adalah kewajiban hukum, bukan pilihan bisnis.

Sebagai serikat pekerja pelaut, kami memandang bahwa selama ketidaktahuan dan pembiaran ini terus berlangsung, pelanggaran hak akan terus berulang. Sudah saatnya negara berhenti bangga pada ratifikasi, dan mulai serius pada penegakan perlindungan awak kapal Indonesia.