MEDIASI MEMBERI SOLUSI

Jakarta – Sakti.or.id – Setelah mediasi sembari diskusi santai dengan perwakilan perusahaan akhirnya hak sdr Bayu Ari,seorang ETO yang telah bekerja di sebuah kapal Tanker nasional diberikan sesuai dengan pasal 27 ayat 2 PP 07 tahun 2000. ( 14/02/2023) sekitar jam 16:00 Wib.


Kami pihak SAKTI sangat meng Aprresiasi perusahaan yang telah sangat kooperativ dalam permasalahan ini, Semoga kedepan nya permasalah ketenagakerjaan awak kapal bisa diselisaikan melalui jalur non litigasi saja secara musyawarah. ”Ungkap ” Dewa nyoman susilayasa .S.T,M.T, M.Mar Eng ketua umum SAKTI.


Disamping Itu Syofyan selaku Sekjen SAKTI ” Berharap Adanya Kerjasama baik Antara Perusahaan Dan Serikat Pekerja Dalam Bentuk PKB (Perjanjian Kerja Bersama), agar Kedepannya Ketika Terjadi Permasalahan Bisa Diselesaikan Dengan Cepat Secara Bersama Sama. ” pungkas Syofyan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *