Opini Hukum: Penyelundupan Legislasi dalam Pasal 337 Ayat (2) UU No. 66 Tahun 2024 dan Kekosongan Regulasi Ketenagakerjaan Awak Kapal

Alih-alih memperbaiki kekacauan regulasi ketenagakerjaan awak kapal, pembentuk undang-undang justru menciptakan kekosongan hukum baru melalui perubahan ketiga Undang-Undang Pelayaran menjadi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Salah satu pasal kunci yang menjadi sorotan adalah Pasal 337 ayat (2), yang menyatakan:

“Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.”

Jika ditelaah lebih lanjut, ketentuan ini tidak memperbaiki problem normatif yang selama ini membingungkan antara relasi ketenagakerjaan umum dengan hubungan kerja awak kapal. Bahkan, pasal tersebut dapat dinilai sebagai bentuk penyelundupan hukum , karena secara implisit mencegah keberlakuan norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut peraturan pelaksananya seperti PP 35 Tahun 2021, untuk diterapkan kepada awak kapal.

Kekosongan Hukum: Masih Mengandalkan PP 7 Tahun 2000

Saat ini, pengaturan teknis tentang Perjanjian Kerja Laut (PKL), pengupahan, pemutusan hubungan kerja, hingga kompensasi masih mengandalkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000, yang merupakan turunan dari UU Pelayaran No. 21 Tahun 1992 — undang-undang yang telah dicabut dan tidak lagi berlaku. Namun ironisnya, PP tersebut belum dicabut atau diperbaharui hingga hari ini. Akibatnya, pengaturan ketenagakerjaan awak kapal bertumpu pada norma turunan dari regulasi induk yang sudah tidak eksis. Ini menciptakan sebuah vacuum of norms, situasi di mana hak-hak dasar pelaut dibiarkan mengambang tanpa jaminan perlindungan hukum yang kuat.

Dominasi Ego Sektoral dan Pengingkaran Hak Normatif

Pasal 337 ayat (2) semakin memperkuat ego sektoral Kementerian Perhubungan, yang sejak awal menolak keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan dalam pengaturan hubungan industrial awak kapal. Padahal, sesuai amanat Pasal 337 UU No. 17 Tahun 2008 sebelum diubah, disebutkan bahwa:

“Ketentuan mengenai ketenagakerjaan awak kapal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.”

Namun, sejak 2008 hingga 2024, tidak pernah ada satu pun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan untuk mengatur ketenagakerjaan awak kapal. Kini, dengan perubahan Pasal 337 tersebut, peluang perbaikan dari sisi ketenagakerjaan justru dihilangkan secara sistematis.

Peran Mahkamah Agung dan Harapan Baru melalui SEMA No. 2 Tahun 2024

Di tengah ketidakjelasan tersebut, Mahkamah Agung menunjukkan sikap progresif dan arif dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2024. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa:

“Dalam hal tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pelayaran, maka hubungan ketenagakerjaan awak kapal tetap tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.”

SEMA ini menjadi penegas prinsip lex generalis dan lex specialis secara proporsional. Dimana, jika tidak ada norma dalam KUHD, UU Pelayaran, dan aturan turunannya, maka ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dapat diberlakukan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja awak kapal.

Kesimpulan dan Rekomendasi

  1. Pasal 337 ayat (2) UU No. 66 Tahun 2024 merupakan bentuk regresi legislasi yang berpotensi meniadakan perlindungan ketenagakerjaan bagi awak kapal. Ia bertentangan secara semangat dengan prinsip pelindungan tenaga kerja yang diamanatkan Konstitusi dan UU Ketenagakerjaan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 sudah tidak relevan secara hierarki maupun substansi hukum, karena menjadi turunan dari UU Pelayaran 1992 yang telah dicabut. Perlu segera dibuat peraturan baru yang harmonis dengan UU No. 66 Tahun 2024 dan UU Ketenagakerjaan.
  3. SEMA No. 2 Tahun 2024 patut diapresiasi dan dijadikan dasar utama dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan awak kapal di pengadilan hubungan industrial, untuk menghindari kekosongan hukum dan pelanggaran hak pekerja.
  4. Pemerintah harus segera merevisi aturan pelaksana di sektor pelayaran, termasuk menerbitkan PP baru atau Permenaker yang secara eksplisit mengatur hak-hak normatif awak kapal seperti jam kerja, PHK, cuti, jaminan sosial, kompensasi, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  5. Koordinasi antar kementerian (Perhubungan dan Ketenagakerjaan) harus ditingkatkan dan dilembagakan, agar tidak terjadi dualisme atau justru saling lempar tanggung jawab dalam perlindungan awak kapal Indonesia.

41 thoughts on “Opini Hukum: Penyelundupan Legislasi dalam Pasal 337 Ayat (2) UU No. 66 Tahun 2024 dan Kekosongan Regulasi Ketenagakerjaan Awak Kapal

  1. Those are yours alright! . We at least need to get these people stealing images to start blogging! They probably just did a image search and grabbed them. They look good though!

  2. Предлагаем услуги профессиональных инженеров офицальной мастерской.
    Еслли вы искали срочный ремонт кофемашин philips, можете посмотреть на сайте: ремонт кофемашин philips сервис
    Наши мастера оперативно устранят неисправности вашего устройства в сервисе или с выездом на дом!

  3. На сайте https://geo-gdz.ru/ вы найдете онлайн-библиотеку, в том числе, атласы, школьные учебники, контурные карты. Все методические материалы представлены для разных классов. Получится очень быстро сориентироваться в материалах и подобрать именно то, что нужно в данный момент. Контурные карты представлены разными издательствами, что позволит лучше разобраться в теме. Все материалы с последними поправками, что позволит ознакомиться с актуальной информацией. Также регулярно свои открытия вносят археологи, биологи, географы.

  4. Предлагаем услуги профессиональных инженеров офицальной мастерской.
    Еслли вы искали ремонт кофемашин philips адреса, можете посмотреть на сайте: ремонт кофемашин philips сервис
    Наши мастера оперативно устранят неисправности вашего устройства в сервисе или с выездом на дом!

  5. Those are yours alright! . We at least need to get these people stealing images to start blogging! They probably just did a image search and grabbed them. They look good though!

  6. I’ve recently started a blog, the info you provide on this web site has helped me tremendously. Thanks for all of your time & work. “My dear and old country, here we are once again together faced with a heavy trial.” by Charles De Gaulle.

  7. This is very attention-grabbing, You are an overly skilled blogger. I’ve joined your rss feed and stay up for seeking extra of your wonderful post. Additionally, I have shared your website in my social networks!

  8. Nice post. I study one thing more challenging on completely different blogs everyday. It can all the time be stimulating to read content from different writers and practice somewhat something from their store. I’d choose to make use of some with the content on my blog whether or not you don’t mind. Natually I’ll provide you with a hyperlink in your net blog. Thanks for sharing.

  9. Just want to say your article is as astounding. The clarity to your post is just spectacular and that i could think you are knowledgeable on this subject. Well with your permission allow me to grab your RSS feed to stay updated with drawing close post. Thank you a million and please carry on the enjoyable work.

  10. incrível este conteúdo. Gostei bastante. Aproveitem e vejam este conteúdo. informações, novidades e muito mais. Não deixem de acessar para aprender mais. Obrigado a todos e até a próxima. 🙂

  11. Great post. I was checking constantly this blog and I’m impressed! Very useful info specially the last part 🙂 I care for such information much. I was looking for this certain info for a very long time. Thank you and good luck.

  12. Wow, wonderful blog layout! How long have you been blogging for? you made blogging look easy. The overall look of your web site is fantastic, let alone the content!

  13. I’ve been absent for some time, but now I remember why I used to love this web site. Thank you, I’ll try and check back more frequently. How frequently you update your site?

Tinggalkan Balasan ke Kumiwmtix Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *