Serikat Awak kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) mendaftarkan gugatan anggota ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta

Jakarta, 23-05-2022, Pagi ini Tim Advokasi Bapak Tjahya Indra alamsati,Sos,SH dan Mediasi SP. SAKTI diwakilkan Sekjend Sdr. Syofyan mendaftarkan gugatan ke PHI (pengadilan hubungan Industrial) Jakarta,Dalam membela hak anggota SP SAKTI tidak hanya sampai di bipartit atau tripartit saja tapi harus bisa ke ranah Litigasi walaupun nanti akan berujung di Mahkamah Agung (MA).Sebagai serikat pekerja SAKTI tidak ingin bermain layaknya debt collector. Kami mengikuti semua prosedur penyelesaain hubungan industrial sesuai perarturan dan perundang undangan yg berlaku,

Hal ini kita sebagai Serikat Awak kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) sudah melakukan bipartit dan juga sampai ke tripartit tetapi tidak ada kesepakatan antara pengusaha PT.Habco Primatama dan anggota kami sdr.Siswanto yg di kuasakan ke Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) dari itu kita lakukan langkah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Permasalahan ini anggota sdr.siswanto hanya meminta hak-haknya sebagai pekerja sesuai pasal 60 UU No.13 tahun 2003 (sisa kontrak) dari itu kami dari Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) yang menerima kuasa dr anggota kami sdr.siswanto akan memperjuangkan sampai ke PHI.

6 thoughts on “Serikat Awak kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) mendaftarkan gugatan anggota ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *