JAKARTA, Sakti.or.id – Walaupun menempuh perjalanan berliku, alot dan lama akhirnya perselisihan itu berakhir dengan ditandandatanganinya surat kesepakatan bersama.
Hak hak awak kapal yang selama ini terabaikan karena ambigunya regulasi ketenagakerjaan awak kapal di negeri ini akhirnya bisa didapatkan,
SP SAKTI komitmen dan serius menegakkkan pasal 337 UU No 17 Tahun 2008/Pelayaran. dimana ketentuan ketenagakerjaan awak kapal dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan.
Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT bukan karena salah satu ketentuan di atas, pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja dan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja . Pasal 62 UU No 3 2013 Tentang Ketenagakerjaan . 23/02/2023
jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja PKWT/kontrak sebelum masa kerjanya habis atau selesainya pekerjaan yang diperjanjikan, maka pengusaha tersebut wajib membayar ganti rugi dan uang kompensasi.” Ujar” Syofyan El Comandante