Diksi “Kepelautan” dan Dualisme Regulasi Ketenagakerjaan Pelaut: Saatnya Negara Hadir Secara Tegas

Selama bertahun-tahun, Kementerian Perhubungan—khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut—menggunakan diksi “kepelautan” sebagai dasar konseptual sekaligus yuridis untuk mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan profesi pelaut. Diksi ini lazim kita jumpai dalam regulasi seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga Surat Edaran, yang berbunyi:

“Kepelautan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan kepelautan, dokumen pelaut, pemeriksaan kesehatan pelaut, penyijilan, pengawakan, sertifikasi, pelindungan dan kesejahteraan awak kapal, serta hak dan kewajiban pelaut.”

Dari narasi ini, jelas bahwa Kementerian Perhubungan menempatkan dirinya sebagai satu-satunya otoritas yang mengatur bukan hanya aspek teknis pelayaran, tetapi juga aspek-aspek ketenagakerjaan awak kapal.

Namun, persoalannya menjadi kompleks ketika diksi tersebut dijadikan payung untuk mengatur hak-hak pelaut sebagai pekerja, padahal tidak seluruh hak normatif ketenagakerjaan dijabarkan secara jelas dalam UU Pelayaran maupun aturan turunannya. Di sisi lain, Indonesia sudah memiliki rezim hukum ketenagakerjaan nasional—yakni UU No. 13 Tahun 2003 dan turunannya, PP No. 35 Tahun 2021—yang berlaku secara umum (lex generalis) bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor maritim.


Mengapa Perlu Meninjau Ulang Pendekatan Tunggal Kementerian Perhubungan?

Pertama, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan turunannya memang merupakan lex spesialis untuk sektor pelayaran. Namun, lex spesialis tidak serta merta mencabut keberlakuan lex generalis. Justru dalam praktik hukum yang sehat, lex generalis berlaku secara subsidier ketika aturan khusus belum atau tidak mengatur suatu hal secara spesifik.

Sebagai contoh: UU Pelayaran dan PP No. 7 Tahun 2000 tidak mengatur secara rinci soal mekanisme PHK, kompensasi, Pesangon, atau mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal, hal-hal tersebut merupakan jantung dari perlindungan pekerja—termasuk pekerja laut. Maka dalam konteks ini, UU Ketenagakerjaan tetap relevan dan sah untuk diberlakukan terhadap awak kapal.


MLC 2006 dan Kewajiban Negara Menghapus Diskriminasi antara Pelaut dan Pekerja Darat

Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 melalui UU No. 15 Tahun 2016. Salah satu prinsip fundamental dari konvensi ini menyatakan bahwa:

“Seafarers are entitled to decent work and the same level of protection as workers ashore.”

Dengan demikian, negara wajib memastikan bahwa pelaut Indonesia mendapatkan perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang setara dengan pekerja di sektor darat, bukan lebih rendah.

Namun yang terjadi justru sebaliknya: pelaut kerap terjebak dalam kekosongan hukum ketika hak-haknya dilanggar, karena antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan tidak memiliki rujukan dan mekanisme yang terpadu. Pelaut yang di-PHK sepihak, tidak dibayar upah, atau mengalami kecelakaan kerja di laut kesulitan mengakses keadilan karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, dan berdasarkan aturan yang mana kasusnya harus diselesaikan.


Pentingnya Harmonisasi Regulasi dan Penguatan Lembaga Tripartit Maritim

Sudah saatnya Pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret untuk mengakhiri dualisme sektor ketenagakerjaan pelaut ini. Harmonisasi harus dilakukan, dengan beberapa langkah strategis:

  1. Memperluas definisi “kepelautan” dalam peraturan perundang-undangan agar secara eksplisit mencantumkan bahwa hak-hak ketenagakerjaan pelaut tunduk juga pada UU Ketenagakerjaan dan/atau MLC 2006 jika belum diatur dalam UU Pelayaran.
  2. Membentuk Lembaga Tripartit Maritim yang melibatkan serikat pekerja pelaut, asosiasi pemilik kapal, dan perwakilan pemerintah dari lintas kementerian (Perhubungan, Ketenagakerjaan, ). Lembaga ini dapat menjadi forum penetapan standar upah minimum, penyusunan PKL yang adil, dan penyelesaian perselisihan industrial awak kapal.
  3. Merevisi PP No. 7 Tahun 2000 dan UU No. 17 Tahun 2008 (jika perlu melalui amandemen lanjutan UU No. 66 Tahun 2024) agar mengatur secara lebih progresif dan manusiawi perlindungan pelaut, termasuk soal: asuransi kerja, waktu kerja dan istirahat, hak berserikat, pelaut perempuan, jaminan sosial, dan mekanisme PHK.

Penutup: Negara Harus Hadir Tanpa Diskriminasi

Pelaut adalah bagian integral dari sistem logistik dan perdagangan dunia. Mereka adalah tulang punggung rantai pasok global. Namun ironisnya, hak-hak ketenagakerjaan pelaut Indonesia justru berada di wilayah abu-abu, terjebak antara aturan kelautan dan ketenagakerjaan yang tidak saling terintegrasi.

Sudah waktunya negara hadir secara utuh untuk memastikan bahwa diksi “kepelautan” tidak menjadi pembenaran untuk pengecualian terhadap perlindungan ketenagakerjaan yang adil dan setara bagi para pelaut. Karena pelaut, sebagaimana amanat MLC 2006, bukan hanya penjaga kapal, tapi juga warga negara dan pekerja yang memiliki hak yang tak boleh dikurangi oleh sektorisme birokrasi.


6 thoughts on “Diksi “Kepelautan” dan Dualisme Regulasi Ketenagakerjaan Pelaut: Saatnya Negara Hadir Secara Tegas

  1. Предлагаем услуги профессиональных инженеров офицальной мастерской.
    Еслли вы искали срочный ремонт кофемашин philips, можете посмотреть на сайте: срочный ремонт кофемашин philips
    Наши мастера оперативно устранят неисправности вашего устройства в сервисе или с выездом на дом!

  2. Simply desire to say your article is as surprising The clearness in your post is simply excellent and i could assume you are an expert on this subject Fine with your permission let me to grab your feed to keep up to date with forthcoming post Thanks a million and please carry on the gratifying work

  3. I like this post, enjoyed this one regards for putting up. “To the dull mind all nature is leaden. To the illumined mind the whole world sparkles with light.” by Ralph Waldo Emerson.

  4. Terrific work! This is the kind of info that are meant to be shared across the web. Shame on Google for now not positioning this publish upper! Come on over and seek advice from my web site . Thank you =)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *