Jakarta,01/03/2023 sakti.co.id -Beberapa perusahaan beralasan tidak membayarkan gaji atau upah karena karyawannya tidak bekerja dengan benar hingga perusahaan pailit.
Padahal, perusahaan wajib membayarkan gaji karyawannya, kecuali memang karyawan tidak bekerja sama sekali setelah diberikan tugas Hal ini tertuang jelas pada pasal 93 ayat 1 pada UU Ketenagakerjaan.
Namun, ada beberapa keadaan yang menjadi pengecualian ketika karyawan bisa tidak bekerja tetapi perusahaan harus tetap wajib membayarkan gaji, yakni:
Karyawan sedang sakit sehingga tidak dapat bekerja, termasuk karyawan wanita yang sedang mengalami haid hari pertama dan kedua.
Karyawan mengajukan izin untuk menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri karyawan lelaki mengalami keguguran atau melahirkan, serta anggota keluarga meninggal dunia.
Karyawan sedang menjalankan kewajiban kepada negara.
Karyawan tengah menjalankan ibadah yang diperintahkan agama.
Karyawan bersedia melakukan pekerjaan namun pihak perusahaan tidak memberikannya tugas tertentu.
Karyawan beristirahat.
Karyawan melakukan tugas serikat pekerja atas persetujuan perusahaan.
Karyawan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Kalau perusahaan tidak membayarkan sama sekali gaji karyawannya sesuai dengan ketentuan kontrak di awal, karyawan dapat menuntutnya sesuai dalam Pasal 186 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum tidak membayar gaji karyawan bagi perusahaan adalah sanksi hukuman penjara 1- 4 bulan atau denda berkisar Rp 10.000.000,00 – Rp 400.000.000,00. Tidak main-main, bukan?