Perlindungan Santunan Kematian Awak Kapal Indonesia: Urgensi Pencantuman dalam Perjanjian Kerja Laut

Sebagai pengurus serikat pekerja, Kami  seringkali berhadapan dengan berbagai isu terkait hak-hak awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing. Salah satu permasalahan krusial yang kerap kali terabaikan dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) adalah tidak dicantumkannya secara eksplisit besaran nilai santunan kematian, baik yang disebabkan oleh sakit alami maupun kecelakaan kerja. Kelalaian ini berpotensi menimbulkan kesulitan yang signifikan dalam proses pencairan santunan atau klaim asuransi bagi keluarga awak kapal yang meninggal dunia.

Potensi Ketidakpastian Hukum dan Kerugian Finansial

Ketiadaan ketentuan yang jelas mengenai besaran santunan kematian dalam PKL membuka celah interpretasi dan berpotensi merugikan awak kapal dan keluarganya. Dalam skenario seperti ini, mekanisme penentuan besaran santunan akan merujuk pada hierarki peraturan yang berlaku:

  1. Regulasi Negara Bendera Kapal (Flag State): Jika PKL tidak mencantumkan, maka rujukan pertama adalah regulasi negara di mana kapal tersebut terdaftar.
  2. Aturan Nasional Negara Asal Pelaut: Apabila regulasi negara bendera juga tidak mengatur, maka acuan berikutnya adalah hukum nasional negara asal pelaut. Dalam konteks awak kapal Indonesia, ini berarti merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

Ironi PP Nomor 7 Tahun 2000

Ironisnya, PP Nomor 7 Tahun 2000, yang seharusnya menjadi pelindung awak kapal Indonesia, justru memberikan nilai santunan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan standar internasional yang umumnya ditanggung oleh Protection and Indemnity Insurance (P&I). Besaran santunan dalam PP 07/2000 adalah:

  • Kematian Akibat Kecelakaan Kerja: Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
  • Kematian Alami: Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)

Nilai ini sangat kontras dengan cakupan santunan kematian yang ditawarkan oleh P&I, yang umumnya berkisar antara USD 40.000 hingga USD 60.000. Perbedaan yang signifikan ini tentu akan sangat membebani keluarga awak kapal yang bekerja di kapal berbendera asing jika PKL mereka tidak secara eksplisit mencantumkan nilai santunan yang setara dengan standar P&I.

Rekomendasi untuk Perlindungan yang Lebih Baik

Untuk menghindari ketidakpastian hukum dan memastikan perlindungan finansial yang layak bagi awak kapal Indonesia dan keluarganya, beberapa langkah penting perlu diambil:

  1. Ketelitian Awak Kapal: Sebelum menandatangani PKL, awak kapal harus secara cermat memeriksa dan memastikan bahwa klausul mengenai besaran nilai santunan kematian tercantum dengan jelas dan sesuai dengan standar internasional yang berlaku (setidaknya setara dengan cakupan P&I). Jika tidak tercantum, awak kapal berhak untuk meminta klarifikasi dan negosiasi sebelum menyetujui PKL.
  2. Tanggung Jawab Manning Agency: Perusahaan penyalur awak kapal (manning agency) memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap manning agreement yang mereka buat dengan pemilik kapal mencantumkan besaran nilai asuransi kematian yang memadai bagi awak kapal Indonesia. Mereka harus proaktif dalam melindungi hak-hak pekerja yang mereka salurkan.
  3. Peran Syahbandar: Pihak Syahbandar, sebagai otoritas yang melakukan penyijilan PKL, memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa setiap PKL yang disahkan telah memenuhi standar perlindungan minimum bagi awak kapal Indonesia, termasuk klausul mengenai santunan kematian yang jelas dan adil. Syahbandar dapat melakukan verifikasi lebih ketat terhadap isi PKL sebelum melakukan penyijilan.

Kesimpulan

Ketiadaan klausul mengenai besaran nilai santunan kematian dalam PKL awak kapal Indonesia adalah masalah serius yang dapat merugikan para pekerja dan keluarganya. Dengan adanya kejelasan mengenai nilai santunan dalam PKL, proses pencairan hak akan menjadi lebih transparan, cepat, dan adil. Oleh karena itu, kesadaran awak kapal, tanggung jawab manning agency, dan peran aktif Syahbandar sangat dibutuhkan untuk mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi para pahlawan devisa di lautan. Mendesak bagi seluruh pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap PKL awak kapal Indonesia mencantumkan besaran nilai santunan kematian yang layak dan sesuai dengan standar internasional.

33 thoughts on “Perlindungan Santunan Kematian Awak Kapal Indonesia: Urgensi Pencantuman dalam Perjanjian Kerja Laut

  1. Hello, you used to write excellent, but the last several posts have been kinda boring… I miss your super writings. Past few posts are just a bit out of track! come on!

  2. Very interesting points you have observed, regards for posting. “My work is a game, a very serious game.” by M. C. Escher.

  3. Hi there very cool site!! Man .. Excellent .. Wonderful .. I’ll bookmark your web site and take the feeds additionally…I’m happy to find so many helpful information here within the put up, we want work out more techniques in this regard, thank you for sharing. . . . . .

  4. Thanks, I’ve recently been searching for info approximately this subject for a long time and yours is the best I’ve came upon so far. But, what about the bottom line? Are you certain in regards to the supply?

  5. What i don’t understood is if truth be told how you are now not actually a lot more well-preferred than you might be right now. You are very intelligent. You already know therefore considerably in relation to this matter, produced me in my view imagine it from so many varied angles. Its like men and women don’t seem to be involved unless it is something to do with Woman gaga! Your own stuffs great. All the time maintain it up!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *