Opini: Revisi Ketiga UU Pelayaran, Mengapa Ketenagakerjaan Awak Kapal Masih Mengacu ke KUHD?

Setelah mengalami tiga kali perubahan, Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 kembali mengalami revisi. Salah satu perubahan yang menarik perhatian adalah penambahan ayat (2) pada Pasal 337, yang dalam penjelasannya menyebut bahwa ketentuan untuk awak kapal berdasarkan Perjanjian Kerja Laut secara khusus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), UU No. 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention (MLC) 2006, serta semua peraturan di bidang pelayaran.

Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah masih layak aturan ketenagakerjaan awak kapal tetap mengacu pada KUHD yang merupakan produk hukum kolonial?

KUHD: Produk Kolonial yang Tidak Lagi Relevan

KUHD, atau yang dalam bahasa aslinya disebut Wetboek van Koophandel voor Indonesië, disusun pada era kolonial Belanda dan diadopsi ke dalam sistem hukum Indonesia. Salah satu bagian dalam KUHD yang masih digunakan adalah ketentuan tentang Perjanjian Kerja Laut (PKL) bagi awak kapal, yang sebenarnya sudah sangat usang dan tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia ketenagakerjaan modern.

Banyak negara telah meninggalkan ketentuan hukum dagang kuno dan menggantinya dengan regulasi ketenagakerjaan yang lebih progresif dan berorientasi pada perlindungan pekerja. Mengapa Indonesia masih mempertahankan ketentuan dari abad ke-19 untuk mengatur hubungan kerja awak kapal di abad ke-21?

Kontradiksi dengan MLC 2006 dan Hukum Ketenagakerjaan Modern

Indonesia telah meratifikasi MLC 2006 melalui UU No. 15 Tahun 2016, yang seharusnya menjadi acuan utama dalam perlindungan awak kapal, bukan KUHD. MLC 2006 mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan maritim secara komprehensif, mulai dari standar kontrak kerja, kondisi kerja, kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Namun, dengan masih digunakannya KUHD sebagai acuan utama dalam Perjanjian Kerja Laut, implementasi MLC 2006 di Indonesia menjadi terbatas dan terhambat oleh aturan-aturan lama yang tidak lagi relevan. KUHD, misalnya, tidak memiliki ketentuan mengenai hak cuti, perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), atau standar kesehatan dan keselamatan kerja modern, yang merupakan aspek penting dalam MLC 2006.

Menegaskan Kewenangan Ketenagakerjaan dalam Hubungan Industrial Awak Kapal

Selain itu, mengacu pada KUHD juga bertentangan dengan sistem hukum ketenagakerjaan nasional. Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, segala bentuk perselisihan hubungan industrial diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Jika ketenagakerjaan awak kapal tetap berada dalam KUHD dan hanya dikaitkan dengan regulasi pelayaran, maka penyelesaian perselisihan hubungan industrial awak kapal menjadi kabur. Padahal, setiap pekerja yang mengalami perselisihan hubungan industrial seharusnya berhak mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme di Dinas Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bukan hanya berdasarkan aturan sektoral di bidang pelayaran.

Mendesak Regulasi yang Lebih Progresif untuk Awak Kapal

Sudah saatnya Indonesia meninggalkan ketergantungan pada KUHD dalam mengatur ketenagakerjaan awak kapal. Pemerintah dan DPR harus segera:

  1. Mengadopsi regulasi yang berbasis pada MLC 2006 dalam sistem hukum nasional secara lebih eksplisit, bukan hanya mencantumkannya dalam konsideran tanpa implementasi yang jelas.
  2. Mengharmonisasikan regulasi ketenagakerjaan awak kapal dengan UU Ketenagakerjaan dan UU PPHI, agar penyelesaian sengketa tenaga kerja lebih berpihak kepada pekerja.
  3. Merevisi Perjanjian Kerja Laut (PKL) agar sesuai dengan standar ketenagakerjaan modern, sehingga awak kapal mendapatkan hak yang sama seperti pekerja di sektor lain.

Jika Indonesia ingin menjadi negara maritim yang maju, perlindungan tenaga kerja awak kapal harus dipastikan melalui regulasi yang modern, progresif, dan berpihak kepada pekerja, bukan dengan mempertahankan aturan kolonial yang sudah usang.

(Penulis adalah aktivis ketenagakerjaan awak kapal Indonesia)

16 thoughts on “Opini: Revisi Ketiga UU Pelayaran, Mengapa Ketenagakerjaan Awak Kapal Masih Mengacu ke KUHD?

  1. На сайте https://www.fabrika-dverej.ru/ вы сможете выбрать и приобрести дверь, которая прослужит долго и обрадует своим внешним видом, техническими характеристиками. Все конструкции выполнены из современных, надежных, инновационных материалов, которые не утратят изначального внешнего вида. Здесь представлены двери, которые отличаются самым разным дизайном. В том числе, есть скрытого типа. В каталоге также есть и новинки, среди которых представлены варианты, которые приглянутся. На все позиции установлены привлекательные расценки.

  2. Hi i think that i saw you visited my web site thus i came to Return the favore Im attempting to find things to enhance my siteI suppose its ok to use a few of your ideas

  3. I’m not sure where you’re getting your information, but good topic. I needs to spend some time learning more or understanding more. Thanks for fantastic information I was looking for this information for my mission.

  4. Your writing is a true testament to your expertise and dedication to your craft. I’m continually impressed by the depth of your knowledge and the clarity of your explanations. Keep up the phenomenal work!.

  5. Hello Neat post Theres an issue together with your site in internet explorer would check this IE still is the marketplace chief and a large element of other folks will leave out your magnificent writing due to this problem

  6. Wonderful web site. Lots of useful information here. I am sending it to some friends ans also sharing in delicious. And naturally, thanks for your effort!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *