Jakarta,27 -02-2022
Tadi malam seorang member SP.SAKTI yang bekerja sebagai Wiper di atas sebuah kapal tanker asing dengan mixed crew dari Ukraine dan India, Pakistan, Sementara crew Indonesia Cuma 2 orang yaitu wiper dan messman, meminta konsultasi dengan pengurus SP.SAKTI, terkait Seorang deck officer dari India menanyakan kepada wiper dari Indonesia tersebut apakah memiliki sertifikat PERSONAL SAFETY & SOCIAL RESPONSIBILITIES sesuai dengan STCW 95 dengan code STCW A-VI/1-4.Wiper Indonesia bingung menjawab karena tidak memiliki sertifikat tersebut dan sementara ini kapal akan di audit, informasinya ada kemungkinan wiper akan sign off dari kapal karena tidak memiliki sertifikat PSSR tersebut.
Sebetulnya disini ada kesalahpahaman, Officer India yang mengenal sertifikat STCW 95 sementara Wiper Indonesia memiliki sertifikat STCW 2010. Artinya sertifikat Indonesia sudah UPDATE ke STCW 2010 .sementara officer India mindsetnya masih di STCW 95
Sertifikat PSSR (STCW 95) dengan code STCW A-VI/I-4 di STCW 2010 sudah menjadi
BST dengan code STCW A-VI/1 (cek halaman belakang BST tsb)
PSCRB dengan code STCW A-VI/2
AFF dengan code STCW A-VI/3
MFA dengan code STCW A-VI/4
Untuk case ini pengurus SP.SAKTI langsung komunikasi dengan Officer India tersebut untuk memberi pemahaman, Semoga bisa membantu.
Pesan moral..
Untuk rekan rekan pelaut/awak kapal supaya memahami Kode STCW di setiap sertifikat anda baik COC dan COP ,
Title atau subjek setiap sertifikat COC atau COP mungkin bisa berbeda disetiap Negara member IMO tapi STCW CODE nya tetap sama.
(SEC)
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article. https://www.binance.info/zh-CN/join?ref=V3MG69RO
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.