PT Vasco Ocean Lines dan Keluarga Capt. Lex Yonathan Papehe Tandatangani Kesepakatan Pemenuhan Hak Pasca Kematian Nahkoda

Jakarta, 24 April 2025 — Sebuah langkah penting dalam penegakan pelindungan hak-hak awak kapal di Indonesia ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT Vasco Ocean Lines dan keluarga Capt. Lex Yonathan Papehe, nahkoda TB. Trinity 312 yang meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya selama bertugas di atas kapal.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan di Sekretariat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal SAKTI, Bapak Syofyan El Comandante. Pihak perusahaan diwakili oleh Bapak Lim Kok Tjong, dan dari pihak keluarga hadir Bapak Reinerd Papehe, saudara kandung almarhum Capt. Lex, sekaligus penerima kuasa dari keluarga.

Perjuangan Panjang Demi Keadilan

Capt. Lex Yonathan Papehe wafat pada tanggal 9 Januari 2025 di RSAU Dr. Dody Sardjoto, Makassar, setelah sempat mengalami gangguan kesehatan yang ia derita saat masih aktif bekerja di atas kapal TB. Trinity 312. Setelah jenazah almarhum dimakamkan di kampung halamannya di Sulawesi Utara, pihak keluarga kemudian memberikan kuasa penuh kepada SAKTI untuk memperjuangkan dan menagih hak-hak normatif almarhum kepada perusahaan.

SAKTI kemudian melakukan dua kali proses mediasi dengan manajemen PT Vasco Ocean Lines di sekretariat organisasi. Dalam semangat kemanusiaan dan kepatuhan terhadap hukum, kedua belah pihak akhirnya mencapai mufakat.

Pemenuhan Hak Sesuai Regulasi yang Berlaku

Dalam kesepakatan tersebut, PT Vasco Ocean Lines menyatakan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan dan aturan ketenagakerjaan lainnya yang berlaku di Indonesia. Hal ini mencakup santunan kematian, sisa gaji, serta hak lainnya yang menjadi hak ahli waris almarhum.

Sekretaris Jenderal SAKTI, Bapak Syofyan El Comandante, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak perusahaan atas sikap kooperatif dan tanggung jawabnya.

“Kami menghargai komitmen PT Vasco Ocean Lines dalam menuntaskan tanggung jawabnya terhadap keluarga almarhum Capt. Lex. Ini adalah contoh praktik baik yang semestinya menjadi standar dalam industri pelayaran nasional,” ujar Syofyan.

Pihak keluarga, melalui Bapak Reinerd Papehe, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada perusahaan dan kepada SAKTI yang telah menjadi jembatan dalam proses advokasi ini.

“Kami berterima kasih kepada SAKTI atas segala bantuannya, serta kepada PT Vasco Ocean Lines yang dengan terbuka menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Semoga ini menjadi pelajaran dan warisan kebaikan dari almarhum,” ujar Reinerd.

Preseden Positif bagi Perlindungan Awak Kapal

Kesepakatan ini tidak hanya menyelesaikan satu persoalan konkret, namun juga memberikan preseden penting bagi upaya kolektif memperjuangkan hak-hak normatif pelaut Indonesia, khususnya ketika terjadi kematian akibat sakit maupun kecelakaan kerja di atas kapal.

SAKTI berharap langkah ini menjadi momentum bagi perusahaan-perusahaan pelayaran lain untuk tidak mengabaikan hak-hak awak kapalnya, serta menjadi pemicu bagi pemerintah untuk mempercepat harmonisasi regulasi ketenagakerjaan maritim yang lebih adil dan berpihak pada pekerja laut.

9 thoughts on “PT Vasco Ocean Lines dan Keluarga Capt. Lex Yonathan Papehe Tandatangani Kesepakatan Pemenuhan Hak Pasca Kematian Nahkoda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *