Urgensi Revisi UU No. 18 Tahun 2017 dalam Pelindungan Awak Kapal Niaga  Migran


Dalam rangka meningkatkan pelindungan bagi awak kapal niaga migran, revisi terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjadi hal yang sangat mendesak. Salah satu aspek utama yang harus dimasukkan dalam revisi ini adalah pencantuman Undang-Undang No. 15 Tahun 2016 tentang pengesahan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 sebagai konsideran.

Alasan Pentingnya MLC 2006 sebagai Konsideran

Keberadaan MLC 2006 dalam konsideran sangat penting karena awak kapal niaga yang bekerja di kapal asing merupakan bagian dari pekerja migran, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2017. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan status awak kapal niaga migran sebagai pekerja migran dalam putusannya yang menolak permohonan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan kawan-kawan. Hal ini menunjukkan bahwa awak kapal migran berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan pekerja migran lainnya.

Pembentukan Wadah Tripartit

Salah satu implikasi dari pencantuman MLC 2006 dalam konsideran adalah pembentukan wadah tripartit yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Wadah ini akan berperan dalam:

  1. Menetapkan Standar Upah Minimum
    1. Memberikan kejelasan mengenai standar upah minimum bagi awak kapal migran guna menghindari eksploitasi dan ketidakpastian penghasilan.
  2. Standar Minimum Asuransi Kematian dan Kecelakaan Kerja
    1. Menjamin perlindungan sosial dan asuransi yang layak bagi awak kapal niaga migran, terutama dalam hal kecelakaan kerja dan kematian saat bertugas.
  3. Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    1. Merumuskan prosedur penyelesaian perselisihan yang lebih jelas dan efektif bagi awak kapal niaga migran guna memastikan hak-hak mereka terlindungi secara adil dan cepat.

Kesimpulan

Dengan memasukkan UU No. 15 Tahun 2016 dalam konsideran dan mengadopsi norma-norma MLC 2006, revisi UU No. 18 Tahun 2017 dapat memberikan pelindungan yang lebih baik bagi awak kapal migran. Langkah ini tidak hanya memastikan kesejahteraan pekerja, tetapi juga meningkatkan kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional dalam dunia maritim. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dari semua pemangku kepentingan untuk mendukung revisi ini guna menciptakan kondisi kerja yang adil dan aman bagi awak kapal niaga migran.

17 thoughts on “Urgensi Revisi UU No. 18 Tahun 2017 dalam Pelindungan Awak Kapal Niaga  Migran

  1. whoah this weblog is excellent i love studying your posts. Keep up the good work! You know, lots of persons are looking round for this info, you could help them greatly.

  2. I was very pleased to find this web-site.I wanted to thanks for your time for this wonderful read!! I definitely enjoying every little bit of it and I have you bookmarked to check out new stuff you blog post.

  3. Hello there, I found your website via Google while looking for a related topic, your web site came up, it looks great. I’ve bookmarked it in my google bookmarks.

  4. Pretty section of content. I just stumbled upon your weblog and in accession capital to assert that I get in fact enjoyed account your blog posts. Any way I’ll be subscribing to your augment and even I achievement you access consistently rapidly.

  5. Este site é realmente fabuloso. Sempre que acesso eu encontro novidades Você também pode acessar o nosso site e descobrir detalhes! conteúdo único. Venha saber mais agora! 🙂

  6. It is in point of fact a nice and useful piece of info. I am glad that you shared this helpful information with us. Please stay us informed like this. Thank you for sharing.

Tinggalkan Balasan ke Oksimetre Tavsiyesi Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *